Kumpulan Hadits
Hadits Bukhari Nomor 2321
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ قَدْرَ ثَمَنِهِ يُقَامُ قِيمَةَ عَدْلٍ وَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَّتَهُمْ وَيُخَلَّى سَبِيلُ الْمُعْتَقِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang budak, maka ia berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak dibebaskan".
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya