Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 819

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ يُقَالُ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا تُجَامَعُ وَلَا تَصُومُ وَلَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ إِنَّمَا رُخِّصَ لَهَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ يَزِيدُ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا وَيَحِلُّ لَهَا مَا يَحِلُّ لِلطَّاهِرِ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) shalat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".

[Darimi]

Bagikan :