Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 945

أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَفْطَسُ قَالَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ الْمَرْأَةُ تَنْتَظِرُ مِنْ الْغُلَامِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا وَمِنْ الْجَارِيَةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا يَعْنِي النُّفَسَاءَ قَالَ مَرْوَانُ هُوَ قَوْلُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ و قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ هُمَا سَوَاءٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sulaiman Al `Afthas] ia berkata: Aku pernah mendengar [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita harus menunggu selama tiga puluh hari (selepas melahirkan) anak laki-laki, dan menunggu selama empat puluh hari (selepas melahirkan) anak perempuan, yaitu para wanita yang mengalami nifas". Marwan mengatakan: "Itu juga pendapat Sa'id bin Abdul Aziz". Al 'Auza'i pernah berkata: "Keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sama".

[Darimi]

Bagikan :