Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 997

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ عُثْمَانَ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ تُصَلِّي فِي ثِيَابِهَا الَّتِي تَحِيضُ فِيهَا إِلَّا أَنْ يُصِيبَ شَيْئًا مِنْهَا دَمٌ فَتَغْسِلَ مَوْضِعَ الدَّمِ

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman] dari [Mujahid] ia berkata: "Seorang wanita yang (suci dari) haid, ia (boleh) shalat dengan bajunya sewaktu ia mengalami haid, kecuali jika baju itu terkena darah, ia mencuci bagian yang terkena darah".

[Darimi]

Bagikan :