Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 1157

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَبْتَاعُ الْجَارِيَةَ لَمْ تَبْلُغْ الْمَحِيضَ وَلَا تَحْمِلُ مِثْلُهَا كَمْ يَسْتَبْرِئُهَا قَالَ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ و قَالَ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ بِخَمْسَةٍ وَأَرْبَعِينَ يَوْمًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] dari [Umar bin Abdul Wahid] dari [Al 'Auza'i] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mencapai usia haid dan hamil, berapa lamakah ia memastikan tidak adanya kehamilan?" ia menjawab, "Tiga bulan." [Yahya bin Abu Katsir] berkata, "Empat puluh lima hari."

[Darimi]

Bagikan :