Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 1615

أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ اللَّهِ لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

Telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh unta yang digembala, zakatnya adalah satu ekor bintu Labun (anak unta yang berumur dua tahun). Unta tidak boleh dipisahkan dari bilangan jumlahnya, barangsiapa memberinya dengan tujuan untuk mendapatkan pahala maka baginya pahalanya, dan barangsiapa menahannya maka kami akan mengambilnya ditambah setengah untanya. Itulah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dari Allah, dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya."

[Darimi]

Bagikan :