Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 1719

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَمْنَعْهُ عَنْ الْحَجِّ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ فَمَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Laits] dari [Abdurrahman bin Sabith] dari [Abu Umamah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa tidak terhalang untuk melakukan haji oleh suatu hajat yang jelas atau oleh penguasa yang lalim atau penyakit yang menahannya, kemudian ia meninggal dan belum melakukan haji, bisa jadi ia meninggal dalam keadaan sebagai Yahudi atau sebagai Nashrani."

[Darimi]

Bagikan :