Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 1855

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَعَمْرَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِهَدْيِهِ مُقَلَّدَةً وَيُقِيمُ بِالْمَدِينَةِ وَلَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dan ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ['Aisyah] berkata; "Aku pernah memintal kalung-kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim hewan kurbannya dalam keadaan mengenakan kalung, beliau bermukim di Madinah serta tidak menjauhi apapun hingga hewan kurbannya disembelih."

[Darimi]

Bagikan :