Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 2096

أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وُمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ ابْنِ جَارِيَةَ أَنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ زَوَّجَهَا أَبُوهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

Telah mengabarkan kepada [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'] keduanya anak Yazid bin Jariyah, bahwa Khansa` binti Khidzam telah dinikahkan oleh ayahnya, ia adalah seorang janda, ternyata Khansa' tidak senang dengan hal itu. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau pun membatalkan pernikahannya."

[Darimi]

Bagikan :