Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 2365

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمْيَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ الْقَاسِمِ وَمَكْحُولٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّهَامُ حَتَّى تُقْسَمَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dari [Al Qasim] dan [Makhul] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual bagian (ghanimah) kecuali setelah dibagikan.

[Darimi]

Bagikan :