Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 2451

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ جَعْفَرٌ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] serta [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli hewan dengan hewan dengan system pembayarannya ditangguhkan." Al Hasan lupa hadits ini, sedangkan Ja'far tidak mengatakan bahwa Al Hasan lupa hadits ini.

[Darimi]

Bagikan :