Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Abu Daud Nomor 185

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الْبَزَّازُ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُبَشِّرٌ الْحَلَبِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ أَبِي غَسَّانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ أَنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يَفْتُونَ أَنَّ الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ كَانَتْ رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ فِي بَدْءِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَمَرَ بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mihran Al-Bazzaz Ar-Razi] telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir Al Halabi] dari [Muhammad Abu Ghassan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] telah menceritakan kepada saya [Ubay bin Ka'b] bahwa fatwa yang mereka pegang bahwa air (mandi) itu disebabkan karena keluarnya air (mani) adalah suatu rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada permulaan Islam, kemudian beliau menyuruh untuk mandi setelah itu.

[Abu Daud]

Bagikan :