Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 2510

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْمَهْرِيِّ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ وَأَجْرِ الْمُومِسَةِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al Mahri] ia berkata; [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil upah hasil penyewaan unta pejantan untuk dikawinkan dan upah (uang) hasil pelacuran.

[Darimi]

Bagikan :