Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 2853

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ غَالِبِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ النَّهْشَلِيِّ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ فِي خَالَةٍ وَعَمَّةٍ فَقَامَ شَيْخٌ فَقَالَ شَهِدْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَعْطَى الْخَالَةَ الثُّلُثَ وَالْعَمَّةَ الثُّلُثَيْنِ قَالَ فَهَمَّ أَنْ يَكْتُبَ بِهِ ثُمَّ قَالَ أَيْنَ زَيْدٌ عَنْ هَذَا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Hasan bin Amr] dari [Ghalib bin 'Abbad] dari [Qais bin Habtar An Nahsyali] ia berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah ditanya tentang bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Maka ada seseorang [syaikh] berdiri seraya berkata; Aku menyaksikan [Umar bin Al Khaththab] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ibu sepertiga dan bibi dari pihak ayah dua pertiga. Ia berkata lagi; Ia berniat menulis keputusannya ini, namun ia berkata; Bagaimana pendapat Zaid tentang hal ini?

[Darimi]

Bagikan :