Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 3085

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى قَالَ إِذَا اتَّهَمَ الْقَاضِي الْوَصِيَّ لَمْ يَعْزِلْهُ وَلَكِنْ يُوَكِّلُ مَعَهُ غَيْرَهُ وَهُوَ رَأْيُ الْأَوْزَاعِيِّ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] ia berkata; Jika hakim menuduh orang yang diberi wasiat maka ia tidak dibebaskan dari wasiatnya namun hakim menugaskan orang lain bersamanya dalam mengurusi wasiat. Ini adalah pendapat Al Auza'i.

[Darimi]

Bagikan :