Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 3116

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى لِعَبْدِهِ ثُلُثَ مَالِهِ رُبُعَ مَالِهِ خُمُسَ مَالِهِ فَهُوَ مِنْ مَالِهِ دَخَلَتْهُ عَتَاقَةٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata, "Jika seseorang berwasiat kepada budaknya sepertiga, seperempat atau seperlima hartanya, maka harta itu termasuk harta budak. Pembebasannya yang memasukkannya."

[Darimi]

Bagikan :