Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 3162

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ لَا يَجُوزُ طَلَاقٌ وَلَا وَصِيَّةٌ إِلَّا فِي عَقْلٍ إِلَّا النَّشْوَانَ يَعْنِي السَّكْرَانَ فَإِنَّهُ يَجُوزُ طَلَاقُهُ وَيُضْرَبُ ظَهْرُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] ia berkata, "Tidak sah talak dan wasiat kecuali telah berakal, selain An Nasywan, yaitu orang yang mabuk. Talaknya sah dan ia wajib dihukum dengan hukuman cambuk."

[Darimi]

Bagikan :