Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 498

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجْلِ يَدْنُو مِنْ امْرَأَتِهِ فَلَا يُنْزِلُ قَالَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ يَعْنِي لِيَغْسِلْهُ وَيَتَوَضَّأْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Salim Abu An Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang bercumbu dengan isterinya kemudian tidak mengeluarkan mani, maka beliau lalu menjawab: "Jika salah seorang dari kalian mendapati yang demikian hendaklah memercikkan air pada kemaluannya. Yakni mencucinya dan berwudlu."

[Ibnu Majah]

Bagikan :