Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 642

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ أَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِنِصْفِ دِينَارٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Jarrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata; "Jika ada seorang laki-laki yang menggauli isterinya dalam keadaan junub, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk bersedekah setengah dinar."

[Ibnu Majah]

Bagikan :