Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Abu Daud Nomor 1964

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُمْ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ لَا تُلَبِّسُوا عَلَيْنَا سُنَّةً قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى سُنَّةَ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّةُ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ يَعْنِي أُمَّ الْوَلَدِ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], dari [Sa'id] dari [Mathar] dari [Raja` bin Haiwah], dari [Qabishah bin Dzuaib] dari ['Amr bin Al 'Ash], ia berkata; janganlah kalian kaburkan sunah atas kami! -Ibnu Al Mutsanna berkata; sunah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam-, 'iddah orang yang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya).

[Abu Daud]

Bagikan :