Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2153

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَاهُ أَجْرَهُ تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَحْدَهُ قَالَهُ ابْن مَاجَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan bekam dan memberikan upahnya." Ibnu Majah berkata, "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Umar."

[Ibnu Majah]

Bagikan :