Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2254

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَسُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالُوا حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ فَضَاءٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْرِ سِكَّةِ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةِ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Suwaid bin Sa'id] dan [Harun bin Ishaq] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Fadla] dari [Bapaknya] dari [Alqamah bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memecah mata uang kaum muslimin yang tersedia di antara mereka kecuali karena bahaya."

[Ibnu Majah]

Bagikan :