Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2320

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا دَابَّةً وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] ia menyebutkan bahwa ada dua orang lelaki yang mengaku memiliki seekor hewan tunggangan, sementara di antara keduanya tidak ada bukti. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk saling mengundi atas dasar sumpah."

[Ibnu Majah]

Bagikan :