Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2455

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ الْأَرْضَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ خَرَاجًا مَعْلُومًا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia berkata, [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kaliam menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian tertentu."

[Ibnu Majah]

Bagikan :