Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2457

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Zurarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bercocok tanam di tanah milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak akan mendapatkan apapun dari hasil tanaman, sementara modal tanamannya akan dikembalikan kepadanya."

[Ibnu Majah]

Bagikan :