Kumpulan Hadits
Hadits Ibnu Majah Nomor 2537
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ سَمِعْتُ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُ قَدْ أَعَاذَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَسْرِقَ وَكُلُّ مُسْلِمٍ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَقُولَ هَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] sesungguhnya orang-orang Quraisy merasa cemas terhadap apa yang akan ditimpakan kepada seorang wanita bani Makhzumivah yang telah mencuri. Mereka berkata, "Siapa yang akan berbicara mengenai hal ini kepada Rasulullah?" Sebagian orang berkata, "Siapa lagi yang berani, selain Usamah bin Zaid sosok yang dicintai Rasulullah?" Lalu Usamah membicarakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Apakah engkau akan memberikan syafaat atau pengampunan dalam hal hukum hudud?" Lalu beliau berdiri sambil berpidato, beliau bersabda: " Wahai manusia sekalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa, karena apabila seorang yang mulia diantara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Tetapi apabila seorang yang lemah diantara mereka mencuri, maka mereka melaksanakan hukum hudud. Demi Allah! Seandainya saja Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang memotong tangannya. " Muhammad bin Rumh berkata, "Aku mendengar Laits bin Sa'd berkata, 'Sungguh Allah telah melindunginya (Fatimah) dari pencurian.' Maka seyogiayanya setiap Muslim mengucapkannya perkataan seperti ini."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya