Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2590

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَلْدِ الْحَدِّ فِي الْمَسَاجِدِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin Rumh], telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari [Muhammad bin Ajlan] bahwa ia mendengar [Amru bin Syu'aib] menceritakan dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid."

[Ibnu Majah]

Bagikan :