Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Abu Daud Nomor 220

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا أَصَابَتْهَا جَنَابَةٌ أَخَذَتْ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ هَكَذَا تَعْنِي بِكَفَّيْهَا جَمِيعًا فَتَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا وَأَخَذَتْ بِيَدٍ وَاحِدَةٍ فَصَبَّتْهَا عَلَى هَذَا الشِّقِّ وَالْأُخْرَى عَلَى الشِّقِّ الْآخَرِ

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al-Hasan bin Muslim] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] dia berkata; Apabila salah seorang di antara kami (istri-istri Rasulullah) junub, maka dia mengambil tiga kali ciduk, begini, yakni dengan kedua telapak tangannya, lalu menuangkannya ke atas kepalanya dan mengambil satu ciduk lagi dengan tangannya lalu dituangkannya ke bagian kanannya dan satu ciduk lainnya ke bagian kirinya.

[Abu Daud]

Bagikan :