Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2659

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ لَا يَجْنِي وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwas] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwasy], dari [Ayahnya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat haji wada; "Ketahuilah! Pelaku kejahatan tidak menuai balasan, kecuali atas dirinya sendiri orang tua tidak menanggung hukuman perbuatan anaknya, dan anak tidak menuai hukum akibat orang tua."

[Ibnu Majah]

Bagikan :