Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2719

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Amar] dan [Muhammad bin Ash Shabah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Al Husain] dari ['Amru bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid], ia berkata; -secara marfu- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak memberikan harta warisannya kepada orang kafir, demikian pula seorang kafir tidak diperkenankan memberikan harta warisannya kepada seorang muslim."

[Ibnu Majah]

Bagikan :