Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2735

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi."

[Ibnu Majah]

Bagikan :