Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2870

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ وَأَبُو عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] dan [Abu 'Umar], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bepergian membawa Al Qur'an ke kawasan musuh karena khawatir akan diambil oleh musuh."

[Ibnu Majah]

Bagikan :