Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 3133

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyembelih hewan kurban yang ujung telinganya terpotong, pangkal telinganya terpotong, telinganya terbelah, kharqa` (yang telinganya dibakar sebagai tanda) atau Jad'a` (hewan telinga atau hidungnya terpotong)."

[Ibnu Majah]

Bagikan :