Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 3397

حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ نَبِيذِ الْأَوْعِيَةِ أَلَا وَإِنَّ وِعَاءً لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ayyub bin Hani] dari [Masruq bin Ajda'] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku telah melarang kalian membuat perasan dalam bejana-bejana. Ketahuilah, bejana tidak bisa membuat sesuatu menjadi haram, dan setiap yang memabukkan adalah haram."

[Ibnu Majah]

Bagikan :