Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 3460

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ حَفْصِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ ذُكِرَتْ الْحُمَّى عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَّهَا رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبَّهَا فَإِنَّهَا تَنْفِي الذُّنُوبَ كَمَا تَنْفِي النَّارُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin 'Ubaidah] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Hafsh bin 'Ubaidullah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Disebutkan tentang demam di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu seorang laki-laki mencacinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Janganlah mencacinya, sesungguhnya demam dapat menghapuskan dosa sebagaimana api menghilangkan karat besi."

[Ibnu Majah]

Bagikan :