Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 3571

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ عَنْ أَبِي الصِّدِّيقِ النَّاجِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُخِّصَ لَهُنَّ فِي الذَّيْلِ ذِرَاعًا فَكُنَّ يَأْتِيَنَّا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ بِالْقَصَبِ ذِرَاعًا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Ibnu Umar], bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi keringanan untuk melebihkan kain baju bagian bawah (jubahnya) satu hasta. Saat mereka mendatangi kami, maka kami pun mengukurnya dengan kayu dan ternyata panjangnya sehasta."

[Ibnu Majah]

Bagikan :