Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 836

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي تَمِيمَةَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا قَالَ أَيُّوبُ لَا أَدْرِي قَالَ تَرَكَ أَوْ نَسِيَ قَالَ مَالِك مَا كَانَ مِنْ ذَلِكَ هَدْيًا فَلَا يَكُونُ إِلَّا بِمَكَّةَ وَمَا كَانَ مِنْ ذَلِكَ نُسُكًا فَهُوَ يَكُونُ حَيْثُ أَحَبَّ صَاحِبُ النُّسُكِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Barangsiapa melalaikan salah satu bagian dari ibadah hajinya atau meninggalkannya, maka ia harus menyembelih seekor kambing." Ayyub berkata, "Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "melalaikan" ataukah "meninggalkan." Malik berkata, "Tebusan yang berupa sembelihan, maka tidak boleh dilakukan kecuali di kota Makkah. Dan tebusan untuk yang lainnya sesuai dengan keinginan pelaku (yang mengamalkan ibadah) ."

[Malik]

Bagikan :