Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 901

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ أَتَتْ امْرَأَةٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَتْ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ ابْنِي فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تَنْحَرِي ابْنَكِ وَكَفِّرِي عَنْ يَمِينِكِ فَقَالَ شَيْخٌ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَكَيْفَ يَكُونُ فِي هَذَا كَفَّارَةٌ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ { وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ } مِنْكُمْ { مِنْ نِسَائِهِمْ } ثُمَّ جَعَلَ فِيهِ مِنْ الْكَفَّارَةِ مَا قَدْ رَأَيْتَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] Bahwasanya ia mendengarnya berkata, "Seorang wanita menemui Abdullah bin Abbas dan berkata; "Saya telah bernadzar untuk menyembelih anakku." [Ibnu Abbas] lalu berkata; "Jangan kamu sembelih anakmu, dan bayarlah denda atas sumpahmu." Kemudian orang tua yang berada di sisi Ibnu Abbas berkata, "Bagaimana bisa dia harus membayar kafarah? ' Ibnu Abbas menjawab; "Allah Ta'ala berfirman: '(Dan orang-orang yang melakukan zhihar di antara kalian terhadap isteri-isteri mereka) ' (Qs. Al Mujadilah: 3) kemudian Allah menetapkan kafarah padanya sebagaimana yang kamu ketahui."

[Malik]

Bagikan :