Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 936

و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي هُرَيْرَةَ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَمَّا لَفَظَ الْبَحْرُ فَنَهَاهُ عَنْ أَكْلِهِ قَالَ نَافِعٌ ثُمَّ انْقَلَبَ عَبْدُ اللَّهِ فَدَعَا بِالْمُصْحَفِ فَقَرَأَ { أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ } قَالَ نَافِعٌ فَأَرْسَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّهُ لَا بَأْسَ بِأَكْلِهِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada [Abdullah bin Umar] tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata; "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan."

[Malik]

Bagikan :