Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1046

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ مُطَلَّقَةٍ مُتْعَةٌ قَالَ مَالِك وَبَلَغَنِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ مِثْلُ ذَلِكَ قَالَ مَالِك لَيْسَ لِلْمُتْعَةِ عِنْدَنَا حَدٌّ مَعْرُوفٌ فِي قَلِيلِهَا وَلَا كَثِيرِهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia berkata; "Setiap isteri yang diceraikan, dia berhak menerima mut'ah." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku kabar dari Al Qasim bin Muhammad seperti ini." Malik berkata; "Bagi kami mut'ah tidak ada batasan minimal dan maksimalnya."

[Malik]

Bagikan :