Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1069

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَمَسَّهَا فَإِنَّهُ يُضْرَبُ لَهُ أَجَلٌ سَنَةً فَإِنْ مَسَّهَا وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata; "Barangsiapa menikahi seorang wanita kemudian dia tidak bisa menyetubuhinya, maka dia diberi tenggang waktu satu tahun. Jika dia mampu menyetubuhinya (maka pernikahannya diteruskan), jika tidak mampu maka keduanya dipisahkan."

[Malik]

Bagikan :