Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1212

قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك عَنْ جَمِيلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُؤَذِّنِ أَنَّهُ كَانَ يَحْضُرُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ يَقْضِي بَيْنَ النَّاسِ فَإِذَا جَاءَهُ الرَّجُلُ يَدَّعِي عَلَى الرَّجُلِ حَقًّا نَظَرَ فَإِنْ كَانَتْ بَيْنَهُمَا مُخَالَطَةٌ أَوْ مُلَابَسَةٌ أَحْلَفَ الَّذِي ادُّعِيَ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ لَمْ يُحَلِّفْهُ

Yahya berkata; Malik berkata; dari [Jamil bin Abdurrahman Al muadzin] Bahwasanya ia pernah menghadiri majlis [Umar bin Abdul Aziz] saat memberikan putusan antara manusia. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menuntut haknya dari orang lain. Maka Umar pun meneliti; jika di antara keduanya ada ketidakjelasan dan kesalahpahaman, maka orang yang menggugat diminta untuk bersumpah. Jika tidak ada pertentangan maka tidak disumpah."

[Malik]

Bagikan :