Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1247

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَرِثَ مِنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ دَارَهَا قَالَ وَكَانَتْ حَفْصَةُ قَدْ أَسْكَنَتْ بِنْتَ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ مَا عَاشَتْ فَلَمَّا تُوُفِّيَتْ بِنْتُ زَيْدٍ قَبَضَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْمَسْكَنَ وَرَأَى أَنَّهُ لَهُ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mewarisi rumah Hafshah binti Umar. Nafi' berkata; "Hafshah telah memberikan hak penempatan kepada anak perempuan Zaid bin Khattab selama dia masih hidup. Tatkala anak perempuan Zaid wafat, Abdullah bin Umar menahan rumah itu dan dia berpendapat bahwa rumah tersebut adalah miliknya."

[Malik]

Bagikan :