Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1276

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعَنَّكِ ذَلِكَ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Aisyah Ummul Mukminin, berkeinginan membeli seorang hamba sahaya untuk dibebaskan. Lalu pemilik budak tersebut berkata, "Kami akan jual kepadamu tapi hak perwalian tetap milik kami." Aisyah lantas mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah engkau terhalangi oleh hal itu, sesungguhnya perwalian itu bagi yang membebaskan."

[Malik]

Bagikan :