Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1279

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ اشْتَرَى عَبْدًا فَأَعْتَقَهُ وَلِذَلِكَ الْعَبْدِ بَنُونَ مِنْ امْرَأَةٍ حُرَّةٍ فَلَمَّا أَعْتَقَهُ الزُّبَيْرُ قَالَ هُمْ مَوَالِيَّ وَقَالَ مَوَالِي أُمِّهِمْ بَلْ هُمْ مَوَالِينَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَقَضَى عُثْمَانُ لِلزُّبَيْرِ بِوَلَائِهِمْ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata, "Zubair bin Al 'Awwam membeli seorang budak kemudian membebaskannya, sementara budak tersebut memiliki anak-anak dari wanita yang merdeka. Maka ketika Zubair membebaskannya, ia pun berkata; "Anak-anak itu di bawah perwalianku." Lalu para wali dari pihak ibu mereka berkata; "Tidak, mereka ada di bawah perwalian kami." Kemudian mereka mengadukan permasalahan tersebut kepada [Utsman bin Affan], lalu Utsman memutuskan bahwa hak perwalian itu kepada Zubair."

[Malik]

Bagikan :