Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1310

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ الْمَكِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ وَلَا فِي حَرِيسَةِ جَبَلٍ فَإِذَا آوَاهُ الْمُرَاحُ أَوْ الْجَرِينُ فَالْقَطْعُ فِيمَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْمِجَنِّ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain Al Maki] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan pada buah yang masih menggantung atau yang terjaga dalam pagar di pegunungan. Jika tempat berlindungnya hewan ternak atau tempat penumbukan padi terlindungi, maka hukuman potong (tangan) berlaku selama barang yang dicuri mencapai harga perisai."

[Malik]

Bagikan :