Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1319

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّ أَبَا الزِّنَادِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَامِلًا لِعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخَذَ نَاسًا فِي حِرَابَةٍ وَلَمْ يَقْتُلُوا أَحَدًا فَأَرَادَ أَنْ يَقْطَعَ أَيْدِيَهُمْ أَوْ يَقْتُلَ فَكَتَبَ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَوْ أَخَذْتَ بِأَيْسَرِ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa [Abu Zinad] mengabarkan kepadanya, bahwa pekerja Umar bin Abdul Aziz menangkap beberapa perampok dan tidak membunuh seorang pun. Dan ia berkeinginan untuk memotong tyangan mereka atau membunuhnya, lalu dia menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz tentang perkara itu. [Umar bin Abdul Aziz] menjawab; "Sekiranya engkau hukum dengan yang lebih ringan dari itu."

[Malik]

Bagikan :