Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Abu Daud Nomor 2526

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ قُرِئَ عَلَى مَالِكٍ وَأَنَا حَاضِرٌ قَالَ مَالِكٌ عَرَضَ عَلَيَّ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تَعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ ذَاكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah dibacakan riwayat kepada Malik sementara aku menyaksikannya. [Malik] berkata; [Nafi'] telah memaparkan kepadaku dari [Ibnu Umar], bahwa Aisyah radliallahu 'anha ummul mukminin hendak membeli seorang budak wanita yang akan ia merdekakan. Kemudian tuannya berkata; kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat perwaliaannya adalah milik kami. Kemudian Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau berkata: "Hal tersebut tidaklah menghalangimu, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang membebaskan."

[Abu Daud]

Bagikan :