Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 334

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفًا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ وَرَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَالْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] dari [Syu'bah] dari [Abu Tayyah] dia berkata; saya mendengar [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing dan memberi keringanan pada anjing yang digunakan untuk berburu dan menjaga kambing. Beliau lalu bersabda, " Apabila ada anjing yang menjilat bejana, maka basuhlah (cucilah) tujuh kali dan gosoklah yang ke delapan dengan tanah."

[Nasai]

Bagikan :