Kumpulan Hadits
Hadits Nasai Nomor 3426
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو حَيْوَةَ حِمْصِيٌّ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي وُلِدَ لِي غُلَامٌ أَسْوَدُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ قَالَ مَا أَدْرِي قَالَ فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَمَا أَلْوَانُهَا قَالَ حُمْرٌ قَالَ فَهَلْ فِيهَا جَمَلٌ أَوْرَقُ قَالَ فِيهَا إِبِلٌ وُرْقٌ قَالَ فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ قَالَ مَا أَدْرِي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ قَالَ وَهَذَا لَعَلَّهُ نَزَعَهُ عِرْقٌ فَمِنْ أَجْلِهِ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا لَا يَجُوزُ لِرَجُلٍ أَنْ يَنْتَفِيَ مِنْ وَلَدٍ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِهِ إِلَّا أَنْ يَزْعُمَ أَنَّهُ رَأَى فَاحِشَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah Himshi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abi Hamzah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Pada saat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki berdiri dan berkata, 'wahai Rasulullah, aku mendapatkan kelahiran bayi yang berkulit hitam?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Dari manakah hal itu datang?" ia menjawab, "Aku tidak tahu." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau lalu bertanya: "Apakah padanya terdapat unta putih kehitaman?" Orang tersebut menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dari manakah warna itu?" orang itu menjawab, "Aku tidak tahu wahai Rasulullah, kecuali bahwa ia ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Dan ini kemungkinan ditimbulkan oleh keturunan." Oleh Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan hal ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengingkari anak yang terlahirkan di atas kasurnya, kecuali ia mengklaim melihat perbuatan keji."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya